(my opinion) Dunia Investasi Kita

Dunia Investasi Indonesia sebelumnya sempat terganggu akibat dari imbasnya Krisis Global yang bermuara pada krisis ekonomi yang diderita Amerika. Terutama bagi masyarakat pada umumnya yang semakin ragu pada dunia Investasi Indonesia dengan adanya kasus-kasus penipuan dan kasus Bank Century. Ibarat kata nasi sudah menjadi bubur, Pemerintah dalam hal ini pengawas investasi sekaligus pelaku pasar investasi, seharusnya mencari jalan keluar untuk mengatasi krisis kepercayaan masyarakat pada dunia Investasi Indonesia. Agar jangan semakin (ketidakpercayaan) mendarah daging, yang akhirnya menghancurkan dunia Investasi kita.
Sudah banyak sekali instrument-instrument Investasi di Indonesia yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan tidak lagi diMonopoli oleh pemodal-pemodal besar, contohnya saja SAHAM. Pada Instrument Investasi seperti saham, masyarakat dengan finansial menengah sudah dapat memanfaatkannya. Seperti saham pertumbuhan(Growth Stock), masyarakat bahkan sudah bisa berinvestasi dengan modal Rp 5 juta saja. Akan tetapi jika rasa ketidakpercayaan itu belum hilang, bagaimana bisa dimanfaatkan peluang seperti itu.
Selain Saham masih banyak instrument investasi lainnya seperti Reksadana, Perdagangan Berjangka, Deposito dll. Untuk Perdagangan Berjangka sendiri, begitu banyak tanggapan negative dari masyarakat. Anda bisa lihat di dunia maya bahkan mungkin anda bisa dengar langsung dari mulut tetangga anda atau saudara anda. Ada sesuatu yang salah dalam bisnis ini yang seharusnya Pemerintah benahi, cari dimana letak salahnya lantas diperbaiki. Toh itu akan menjadi sumber pendapatan Negara berupa pajak nantinya.
Harapan saya selaku pelaku pasar, Pemerintah dapat dengan benar membenahi sistem yang ada pada dunia Investasi diIndonesia.

Diterbitkan di: on 31 Agustus 2009 at 3:28 am Tinggalkan sebuah Komentar

A.W. Surveys (biarkan $ mengalir ke rekening anda)

Top Baru baru ini saya menemukan website baru yang bisa menghasilkan $, awalnya sih ragu2, tapi setelah dicoba eh beneran dapat $ yang di transfer via PayPal.

Caranya, kalian disuruh mensurvey beberapa website trus disuruh mengomentari, nah komentar kalian itu yang nantinya dihargai dengan $,  biasanya sekali survey minimal kalian mensurvey 2 web dan dihargai $4. Nah bagi yang baru buka account nanti ada Survey web yang dihargai $6. Dan setiap bulannya ada Reward $500 bagi yang komentarnya bagus. Wah ok bangetkan????

nih linknya

http://www.AWSurveys.com/HomeMain.cfm?RefID=khalibran

Diterbitkan di: on 24 Agustus 2009 at 4:59 am Tinggalkan sebuah Komentar

KEPALA BAPPEBTI MELAKUKAN DIALOG INTERAKTIF PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI METRO TV KEPALA BAPPEBTI MELAKUKAN DIALOG INTERAKTIF PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI METRO TV TANGGAL 13 Desember 2008 Pada tanggal 13 Desember 2008 pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan Dialog Interaktif di Metro TV yang disiarkan secara langsung. Tema yang dibahas adalah Perdagangan Berjangka Komoditi yang secara khusus mengupas tentang “Saatnya Investasi

Pada tanggal 13 Desember 2008 pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan Dialog Interaktif di Metro TV yang disiarkan secara langsung. Tema yang dibahas adalah Perdagangan Berjangka Komoditi yang secara khusus mengupas tentang “Saatnya Investasi Derivatif”. Pembicara utama dalam dialog interaktif adalah Kepala Bappebti, Deddy Saleh, yang didampingi oleh Dirut Bursa Berjangka Jakarta, Hasan Zein Mahmud, dan Dirut PT. Kliring Berjangka Indonesia, Surdiyanto Suryodarmodjo.metrotv001metrotv003

Diterbitkan di: on 3 Agustus 2009 at 4:11 am Tinggalkan sebuah Komentar

Islamic Calendar

Diterbitkan di: on 17 Juli 2009 at 4:33 am Tinggalkan sebuah Komentar

Trading “Forex”, PILIHAN INVESTASI MASA KINI

MAU Trading “FOREX”

Trading Forex pada perusahaan pialang resmi dan terdaftar di BAPEBBTI & BBJ. Berminat Hub 021-95966471 Attn: Dito R. Khalibran

PT. World Index Investment Futures

PT. Asian Trade Point Futures

PT. Central Asset Futures DLL

Apa sich “FOREX” & mekanisme nya??

Berikut sekilas mengenai “FOREX” & mekanisme nya di PT. ASIAN TRADE POINT FUTURES (ATPF)

Forex

Forex (Foreign Exchange) adalah pertukaran antara mata uang US (US$) terhadap mata uang negara lainnya. Jenis – jenis mata uang yang diperdagangkan disebut “Mata Uang Mayoritas” (Major Currencies) yang terdiri dari :

  1. EUR (Euro)
  2. GBP (Great Britain Pound)
  3. AUD (Australian Dollar)
  4. CHF (Swiss Franc)
  5. JPY (Japanese Yen)

Mekanisme perdagangan di ATPF adalah sebagai berikut

Contract Size             : $100.000 (volume transaksi)

Commision                : $ 50 (potongan yang dikenakan pada nasabah untuk setiap kali                                                     transaksi)

Margin                        : $ 1.000/lot (jaminan yang dikeluarkan nasabah untuk setiap                                                        transaksi)

Fix Rate                      : Rp 10.000 = $1

Min. Investasi            : Rp 100.000.000,- = $10.000

Contoh Perhitungan Transaksi untuk EUR

Nasabah melakukan transaksi Beli EUR/USD pada harga $1.2550/EUR sebanyak 5 lot (unit). Kemudian pada hari itu juga nasabah melakukan likuidasi transaksi tersebut dengan Jual pada harga $1.2700/EUR.

Sesuai ilustrasi di atas, maka penjabarannya sebagai berikut :

Gross : (Sell – Buy) x Contract Size             ($1.2700/EUR – $1.2550/EUR) x $100.000

Nett   : Gross – Commision x lot (unit)         $1.500 – $50 x 5 lot = $7.250

Dari perhitungan di atas, maka dapat terlihat keuntungan yang telah di hasilkan adalah $7.250 dengan modal adalah $5.000 (5 x $1.000).

Perhatian: setiap bisnis mengandung resiko

Diterbitkan di: on 15 Juli 2009 at 6:10 am Komentar (1)

JOB VACANCY PT. WORLD INDEX

We are an international financial company looking for professional, ambitius and highly motivated individuals to joint our company for the following positions :

  1. MARKETING EXECUTIVE
  2. MARKETING STAFF

Requirements:

  • Male / Female (1,2)
  • Min D3 any Majors (1)
  • Min Senior High School (2)
  • Strong communication & interpersonal skill (1,2)
  • Having experience in insurance, banking, & financial company will be advantage (2)
  • Domicile in Jabodetabek Area

We offer good career program and attractive package and benefit. Interested applicants can E-mail to:

Graha Aktiva Building 4th Floor Suite 403

Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav 3

Jakarta Selatan 12950

Attn : Mr. Dito R. Khalibran

E-mail: dhito_khals@yahoo.co.id

Diterbitkan di: on 7 Juli 2009 at 5:35 am Tinggalkan sebuah Komentar

Huy

Hoi hoi, lama tak jumpa . Gmn kabarnya??? Gw mo ngenalin blog gw yang baru topbroker.wordpress.com disana kita bisa ngebahas tentang perdagangan berjangka sepuasnya. liat blog baru gw yaa!!!

Diterbitkan di: on 25 Juni 2009 at 8:03 am Komentar (1)

Peraturan Perdagangan Berjangka



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UU NOMOR 32 TAHUN 1997
Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
UU NOMOR 9 TAHUN 2006
Tentang Sistem Resi Gudang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 36 TAHUN 2007
Tentang Pelaksanaan UU No 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
PP NOMOR 9 TAHUN 1999
Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
PP NOMOR 10 TAHUN 1999
Tentang Tata cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka komoditi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2001
Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2000
Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1999
Tentang Komoditi Yang Dapat Di jadikan Subjek Kontrak Berjangka

KEPUTUSAN MENTERI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
EDARAN
NOTA KESEPAHAMAN

NOTA KESEPAHAMAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DEPARTEMEN PERDAGANGAN DAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tentang Kerjasama Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Diterbitkan di: on 4 Mei 2009 at 12:06 pm Tinggalkan sebuah Komentar

Peraturan Perdagangan Berjangka

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 1997

TENTANG

PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
  3. bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
  4. bahwa agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
  2. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
  4. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
  5. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
  6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  7. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
  8. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
  9. Afiliasi adalah :
    1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
    2. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;
    3. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;
    4. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
    5. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
    6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
  10. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
  11. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
  12. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
  13. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.
  14. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk, diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
  15. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
  16. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
  17. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
  18. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
  19. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

Pasal 2

Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Diterbitkan di: on at 12:02 pm Tinggalkan sebuah Komentar

foreign exchange market “forex”

Kapitalisasi dan likuiditas pasar

Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:

  • volume perdagangannya
  • likuiditas pasar yang teramat besar
  • banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
  • geografis penyebarannya
  • jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
  • aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang

Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, yang terbagi atas:

  • $1005 milliar di transaksi spot
  • $362 milliar di pasar kontrak serah(forward contract)
  • $1714 milliar di pasar swap
  • $129 milliar diestimasikan sebagai selisih pelaporan

Sebagi tambahan di luar perputaran “tradisional” ini, sebesar $2,1 trilliun diperdagangkan di pasar derivatif.

Kontrak berjangka valuta asing yang diperkenalkan pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat dalam beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7% dari total volume perdagangan pasar valuta asing.[1]

Menurut data International Financial Services,London (IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional valuta asing rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and Singapura [2]

Pada perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring. Pusat perdagangan terbesar secara geografis berada di London, Inggris, dimana menurut data IFSL diperkirakan telah meningkat kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April 2006

Karakteristik perdagangan valuta asing

Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.

6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan
Peringkat Mata uang ISO 4217 Kode Simbol
1 United States dollar USD $
2 Eurozone euro EUR
3 Japanese yen JPY ¥
4 British pound sterling GBP £
5 Swiss franc CHF -
6 Australian dollar AUD $

Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.

Sangat sedikit atau bahkan tidak ada “perdagangan orang dalam” atau informasi “orang dalam” (Insider trading) [4] yang terjadi dalam pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau surplus perdagangan, pengabungan dan akuisisi dan kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita tersebut pada saat yang bersamaan. Namun bank yang besar memiliki nilai lebih yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan “pesanan” mata uang dari nasabahnya.

Mata uang diperdagangkan satu sama lainnya dan setiap pasangan mata uang merupakan suatu produk tersendiri seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan lain-lain. Faktor pada salah satu mata uang misalnya USD akan mempengaruhi nilai pasar pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah merupakan korelasi antara USD/JPY dan GBP/USD.

Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS)[5] , produk yang paling sering diperdagangkan adalah

  • EUR/USD – 28 %
  • USD/JPY – 18 %
  • GBP/USD (also called sterling or cable) – 14 %

dan mata uang US dollar “terlibat” dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).

Walaupun perdagangan dalam mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.

Proses transaksi

Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.

Transaksi dua arah

Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.

Pemain pasar valuta asing

10 Pedagang Valuta Terbesar % dari volume keseluruhan, Mei 2006 Sumber: Survei oleh Euromoney FX [6]
Peringkat Nama % dari volume
1 Deutsche Bank 19.26
2 UBS AG 11.86
3 Citigroup 10.39
4 Barclays Capital 6.61
5 Royal Bank of Scotland 6.43
6 Goldman Sachs 5.25
7 HSBC 5.04
8 Bank of America 3.97
9 JPMorgan Chase 3.89
10 Merrill Lynch 3.68

Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham, pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan akses.

Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.

Pada akses tingkat dibawahnya, rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.

Apabila seorang trader[7] dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).

Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.

Bank-bank peringkat atas menguasai “pasar uang antar bank (PUAB)” hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas resiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar [8], dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.

Menurut Galati dan Melvin [9] , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.

Bank

Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang dapat mencapai nilai triliunan dollar. Beberapa transaksi dilaksanakan untuk dan atas nama nasabahnya, tetapi sebagian besar adalah untuk kepentingan pemilik bank ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri.

Hingga saat ini, pialang valuta asing adalah merupakan pelaku perputaran valuta dalam jumlah yang besar, memfasilitasi perdagangan PUAB dan mempertemukan penjual dan pembeli untuk “upah”(fee) yang kecil. Namun saat ini banyak bisnis valuta asing ini yang beralih kepada suatu sistem elektronis yang lebih efisien seperti misalnya EBS (sekarang dimiliki oleh ICAP), Reuters Dealing 3000 Matching (D2), the Chicago Mercantile Exchange, Bloomberg dan TradeBook(R)

Dunia usaha

Salah satu pemeran pasar valuta asing ini adalah adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing. Kebutuhan mata valuta asing dari suatu perusahaan seringkali hanya kecil nilainya dibandingkan dengan kebutuhan dari bank dan spekulan dan perdagangan valuta asing yang dilakukannya seringkali hanya membawa dampak yang kecil sekali bagi nilai pasaran kurs mata uang. Meskipun demikian arus perdagangan valuta asing dari perusahaan-perusahaan ini dalam jangka panjangnya merupakan faktor yang penting bagi arah nilai tukar suatu mata uang. Transaksi beberapa perusahaan multinasional dapat membawa akibat yang tidak terduga sewaktu mereka menutup posisi (posisi jual ataupun beli) yang amat besar sekali dimana transaksi ini tidak diketahui secara luas oleh para pemain pasar.

Bank sentral

Bank sentral suatu negara memegang peran yang amat penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral ini senantiasa berupaya untuk mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga bahkan seringkali mereka memiliki suatu target baik resmi maupun tidak resmi terhadap nilai tukar mata uang negaranya. Seringkali bank sentral ini menggunakan cadangan devisanya untuk menstabilkan pasar.

Dengan ekspektasi pasar ataupun isu tentang intervensi yang dilakukan oleh bank sentral belaka telah cukup untuk menstabilkan mata kurs uang setempat, tetapi intervensi yang agresif dilakukan beberapa kali dalam setiap tahunnya pada suatu negara yang kurs mata uangnya bergejolak.

Berbagai sumber dana yang ada di pasaran valuta asing apabila disatukan dapat dengan mudah “mempermainkan” bank sentral (menarik atau menjual mata uang dalam jumlah yang sangat besar sekali sehingga bank sentral tidak mampu lagi melakukan intervensi) dimana skenario ini nampak pada tahun 1992-1993 dimana mekanisme nilai tukar Eropa ( European Exchange Rate Mechanism – ERM[10])mengalami kejatuhan serta beberapa kali jatuhnya nilai tukar mata uang di Asia Tenggara.

Perusahaan manajemen investasi

Perusahaan manajemen investasi (yang mana biasanya adalah merupakan pengelola banyak sekali akun atas nama nasabahnya seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan) yang bertransaksi di pasar valuta asing untuk kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka adalah bukan merupakan tujuan investasi utamanya sehinga transaksi yang dilakukannya bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Hedge funds

Hedge funds [11] [12] ( sebuah perusahaan investasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan ) seperti misalnya George Soros[13] yang reputasinya naik disebabkan oleh kegiatan spekulasi mata uang yang dilakukannya secara agresif sejak tahun 1990. Ia mengelola dana triliunan US dollar dan masih bisa meminjam lagi triliunan US dollar dan oleh karenanya mampu membuat intervensi yang dilakukan oleh bank sentral suatu negara untuk menjaga nilai tukar mata uangnya menjadi tidak berdaya apabila fundamental ekonomi tergantung pada “belas kasihan” hedge funds.

Pialang valuta asing/Pialang Berjangka

Pialang valuta asing adalah adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya.[14] Menurut CNN, sebuah pialang valuta asing memiliki volume transaksi antara 25 hingga 50 triliun US dollar perharinya atau sekitar 2% dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing dan sebagaimana dilaporkan oleh situs Komisi Perdagangan Berjangka (Commodity Futures Trading Commission – CFTC) [15]

Diterbitkan di: on at 11:45 am Tinggalkan sebuah Komentar