Smadav 2010 (FREE) – Antivirus Lokal yang mumpuni !!!!!

Hai teman, apakabar kalian ??

Jelas gw doain baik-baik saja :)

Oya, Smadav udah update versi terbaru (yg jangan2 gw telat tau-nya :D ) yaitu Smadav 2010 Rev. 8.2 yang telah kompatibel dengan Windows Vista & Windows 7 dan juga ada penambahan database virus baru. Pastinya Smadav makin mumpuni buat ngeberantas virus lokal. Antivirus ini sangat disarankan karena ringan dan mudah digunakan untuk para pemula.

Pada website resminya Smadav, kalian sangat disarankan juga untuk menggunakan antivirus impor (Kaspersky, Avira dll) karena menurut informasi yang mereka dapat, virus lokal sudah semakin berkurang dan kemungkinan serbuan virus impor masih akan terus dan tidak berkurang. Jadi sangat sangat sangat disarankan kalian juga menggunakan virus impor. Saran gw sih coba gunain Kaspersky atau Avira, karna yang gw liat di forum Smadaver banyak yang menyarankan demikian. Gw harap Smadav bisa mengembangkan Antivirusnya, selain mampu menghajar virus lokal juga mampu membasmi virus impor.

Download disini

smadav antivirus indonesia

atau

smadav82.exe

Selamat beraktivitas dengan lancar :)

Diterbitkan di: on 18 Juli 2010 at 6:07 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

(my opinion) Dunia Investasi Kita

Dunia Investasi Indonesia sebelumnya sempat terganggu akibat dari imbasnya Krisis Global yang bermuara pada krisis ekonomi yang diderita Amerika. Terutama bagi masyarakat pada umumnya yang semakin ragu pada dunia Investasi Indonesia dengan adanya kasus-kasus penipuan dan kasus Bank Century. Ibarat kata nasi sudah menjadi bubur, Pemerintah dalam hal ini pengawas investasi sekaligus pelaku pasar investasi, seharusnya mencari jalan keluar untuk mengatasi krisis kepercayaan masyarakat pada dunia Investasi Indonesia. Agar jangan semakin (ketidakpercayaan) mendarah daging, yang akhirnya menghancurkan dunia Investasi kita.
Sudah banyak sekali instrument-instrument Investasi di Indonesia yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan tidak lagi diMonopoli oleh pemodal-pemodal besar, contohnya saja SAHAM. Pada Instrument Investasi seperti saham, masyarakat dengan finansial menengah sudah dapat memanfaatkannya. Seperti saham pertumbuhan(Growth Stock), masyarakat bahkan sudah bisa berinvestasi dengan modal Rp 5 juta saja. Akan tetapi jika rasa ketidakpercayaan itu belum hilang, bagaimana bisa dimanfaatkan peluang seperti itu.
Selain Saham masih banyak instrument investasi lainnya seperti Reksadana, Perdagangan Berjangka, Deposito dll. Untuk Perdagangan Berjangka sendiri, begitu banyak tanggapan negative dari masyarakat. Anda bisa lihat di dunia maya bahkan mungkin anda bisa dengar langsung dari mulut tetangga anda atau saudara anda. Ada sesuatu yang salah dalam bisnis ini yang seharusnya Pemerintah benahi, cari dimana letak salahnya lantas diperbaiki. Toh itu akan menjadi sumber pendapatan Negara berupa pajak nantinya.
Harapan saya selaku pelaku pasar, Pemerintah dapat dengan benar membenahi sistem yang ada pada dunia Investasi diIndonesia.

Diterbitkan di: on 31 Agustus 2009 at 3:28 am  Komentar (1)  

A.W. Surveys (biarkan $ mengalir ke rekening anda)

Top Baru baru ini saya menemukan website baru yang bisa menghasilkan $, awalnya sih ragu2, tapi setelah dicoba eh beneran dapat $ yang di transfer via PayPal.

Caranya, kalian disuruh mensurvey beberapa website trus disuruh mengomentari, nah komentar kalian itu yang nantinya dihargai dengan $,  biasanya sekali survey minimal kalian mensurvey 2 web dan dihargai $4. Nah bagi yang baru buka account nanti ada Survey web yang dihargai $6. Dan setiap bulannya ada Reward $500 bagi yang komentarnya bagus. Wah ok bangetkan????

nih linknya

http://www.AWSurveys.com/HomeMain.cfm?RefID=khalibran

Diterbitkan di: on 24 Agustus 2009 at 4:59 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

KEPALA BAPPEBTI MELAKUKAN DIALOG INTERAKTIF PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI METRO TV KEPALA BAPPEBTI MELAKUKAN DIALOG INTERAKTIF PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI METRO TV TANGGAL 13 Desember 2008 Pada tanggal 13 Desember 2008 pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan Dialog Interaktif di Metro TV yang disiarkan secara langsung. Tema yang dibahas adalah Perdagangan Berjangka Komoditi yang secara khusus mengupas tentang “Saatnya Investasi

Pada tanggal 13 Desember 2008 pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan Dialog Interaktif di Metro TV yang disiarkan secara langsung. Tema yang dibahas adalah Perdagangan Berjangka Komoditi yang secara khusus mengupas tentang “Saatnya Investasi Derivatif”. Pembicara utama dalam dialog interaktif adalah Kepala Bappebti, Deddy Saleh, yang didampingi oleh Dirut Bursa Berjangka Jakarta, Hasan Zein Mahmud, dan Dirut PT. Kliring Berjangka Indonesia, Surdiyanto Suryodarmodjo.metrotv001metrotv003

Diterbitkan di: on 3 Agustus 2009 at 4:11 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

Islamic Calendar

Diterbitkan di: on 17 Juli 2009 at 4:33 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

Trading “Forex”, PILIHAN INVESTASI MASA KINI

MAU Trading “FOREX”

Trading Forex pada perusahaan pialang resmi dan terdaftar di BAPEBBTI & BBJ. Berminat Hub 021-95966471 Attn: Dito R. Khalibran

PT. World Index Investment Futures

PT. Asian Trade Point Futures

PT. Central Asset Futures DLL

Apa sich “FOREX” & mekanisme nya??

Berikut sekilas mengenai “FOREX” & mekanisme nya di PT. ASIAN TRADE POINT FUTURES (ATPF)

Forex

Forex (Foreign Exchange) adalah pertukaran antara mata uang US (US$) terhadap mata uang negara lainnya. Jenis – jenis mata uang yang diperdagangkan disebut “Mata Uang Mayoritas” (Major Currencies) yang terdiri dari :

  1. EUR (Euro)
  2. GBP (Great Britain Pound)
  3. AUD (Australian Dollar)
  4. CHF (Swiss Franc)
  5. JPY (Japanese Yen)

Mekanisme perdagangan di ATPF adalah sebagai berikut

Contract Size             : $100.000 (volume transaksi)

Commision                : $ 50 (potongan yang dikenakan pada nasabah untuk setiap kali                                                     transaksi)

Margin                        : $ 1.000/lot (jaminan yang dikeluarkan nasabah untuk setiap                                                        transaksi)

Fix Rate                      : Rp 10.000 = $1

Min. Investasi            : Rp 100.000.000,- = $10.000

Contoh Perhitungan Transaksi untuk EUR

Nasabah melakukan transaksi Beli EUR/USD pada harga $1.2550/EUR sebanyak 5 lot (unit). Kemudian pada hari itu juga nasabah melakukan likuidasi transaksi tersebut dengan Jual pada harga $1.2700/EUR.

Sesuai ilustrasi di atas, maka penjabarannya sebagai berikut :

Gross : (Sell – Buy) x Contract Size             ($1.2700/EUR – $1.2550/EUR) x $100.000

Nett   : Gross – Commision x lot (unit)         $1.500 – $50 x 5 lot = $7.250

Dari perhitungan di atas, maka dapat terlihat keuntungan yang telah di hasilkan adalah $7.250 dengan modal adalah $5.000 (5 x $1.000).

Perhatian: setiap bisnis mengandung resiko

Diterbitkan di: on 15 Juli 2009 at 6:10 am  Komentar (2)  

JOB VACANCY PT. WORLD INDEX

We are an international financial company looking for professional, ambitius and highly motivated individuals to joint our company for the following positions :

  1. MARKETING EXECUTIVE
  2. MARKETING STAFF

Requirements:

  • Male / Female (1,2)
  • Min D3 any Majors (1)
  • Min Senior High School (2)
  • Strong communication & interpersonal skill (1,2)
  • Having experience in insurance, banking, & financial company will be advantage (2)
  • Domicile in Jabodetabek Area

We offer good career program and attractive package and benefit. Interested applicants can E-mail to:

Graha Aktiva Building 4th Floor Suite 403

Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav 3

Jakarta Selatan 12950

Attn : Mr. Dito R. Khalibran

E-mail: dhito_khals@yahoo.co.id

Diterbitkan di: on 7 Juli 2009 at 5:35 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

Huy

Hoi hoi, lama tak jumpa . Gmn kabarnya??? Gw mo ngenalin blog gw yang baru topbroker.wordpress.com disana kita bisa ngebahas tentang perdagangan berjangka sepuasnya. liat blog baru gw yaa!!!

Diterbitkan di: on 25 Juni 2009 at 8:03 am  Komentar (1)  

Peraturan Perdagangan Berjangka



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UU NOMOR 32 TAHUN 1997
Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
UU NOMOR 9 TAHUN 2006
Tentang Sistem Resi Gudang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 36 TAHUN 2007
Tentang Pelaksanaan UU No 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
PP NOMOR 9 TAHUN 1999
Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
PP NOMOR 10 TAHUN 1999
Tentang Tata cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka komoditi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2001
Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2000
Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1999
Tentang Komoditi Yang Dapat Di jadikan Subjek Kontrak Berjangka

KEPUTUSAN MENTERI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
EDARAN
NOTA KESEPAHAMAN

NOTA KESEPAHAMAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DEPARTEMEN PERDAGANGAN DAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tentang Kerjasama Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Diterbitkan di: on 4 Mei 2009 at 12:06 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

Peraturan Perdagangan Berjangka

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 1997

TENTANG

PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
  3. bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
  4. bahwa agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
  2. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
  4. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
  5. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
  6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  7. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
  8. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
  9. Afiliasi adalah :
    1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
    2. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;
    3. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;
    4. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
    5. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
    6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
  10. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
  11. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
  12. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
  13. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.
  14. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk, diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
  15. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
  16. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
  17. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
  18. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
  19. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

Pasal 2

Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Diterbitkan di: on 4 Mei 2009 at 12:02 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.