Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditas dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka.
Bagimanakah pandangan Islam mengenai perdagangan berjangka ini?
Simak terus ya..
Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara sakelek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi —karena satu dan lain hal— tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan —satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.
Mirip Bursa BerjangkaKalau ditelusuri, pada jaman Nabi Muhammad SAW sendiri, sudah ada praktik jual-beli yang mirip perdagangan berjangka, meskipun tentu saja jauh lebih sederhana. Seperti tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Suatu ketika, demikian hadits itu, Nabi datang ke kota Madinah, dan mendapati umatnya melakukan salam terhadap buah-buahan dalam waktu satu atau dua tahun. Lantas Nabi pun bersabda, “Barang siapa yang melakukan salam, maka hendaknya dalam takarannya, beratnya dan waktunya ditentukan.”
Mengutip penjelasan kitab fiqih yang disusun H. Sulaiman Rasyid, Drs H. Abdur Rachim, Dosen IAIN SUKA, mengatakan bahwa salam bisa didefinisikan sebagai menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat barang itu ada dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Misalnya, kata si penjual, “Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, besarnya 140 x 100 cm, tebal 75 cm, sepuluh laci dengan harga Rp 400”. Lantas, si pembeli bilang, “Saya beli meja dengan sifat tersebut, dengan harga Rp 400.” Dia menyerahkan uangnya sewaktu akad tersebut dilakukan, tapi mejanya belum ada.
Sementara itu Prof Asjmudi Abdurrahman dari Majelis Ulama Indonesia mengatakan, hadits dari Ibnu Abas di atas oleh sebagian ulama dijadikan dasar yang membolehkan jual-beli dengan penyerahan barang di kemudian hari. Asal, dalam pelaksanaannya memenuhi tiga syarat penting. Pertama, objek akad harus dijelaskan secara rinci baik jenisnya, ukurannya, maupun sifat-sifatnya. Kedua, Objek akad merupakan sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh masyarakat. Dan ketiga, akad ini harus menyebutkan waktu yang tertentu.
Seorang ahli fiqih kontemporer dari Yordania, Mustafa Ahmad az-Zahra menyatakan, bahwa pandangan ulama Hanafiyyah yang membolehkan akad istina’ —istilah yang populer dalam fiqh, yang praktiknya sama dengan salam— sangat relevan di masa sekarang, untuk perdagangan komoditi. Sebab, pada umumnya, komoditi tersebut diproduksi sesuai pesanan, baik untuk skala lokal, nasional, regional maupun internasional.
Perdagangan berjangka sendiri, sebetulnya telah menjadi telaahan ahli fiqih sejak lama. Misalnya, pada 1954 Yusuf Musa membahasnya dalam kaitan bursa berjangka Iskandariyah, Mesir, yang memperdagangkan kapas sebagai salah satu komoditi pertanian negeri itu.
Menurut hasil analisanya, ada banyak perbedaan antara praktik salam di jaman Nabi dengan bursa berjangka. Namun demikian, Yusuf Musa —yang memegang doktrin Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim— dalam kesimpulkannya menegaskan, bahwa “Kontrak berjangka kapas di Mesir adalah sah secara syar’i dan tidak bertentangan sedikit pun dengan dasar-dasar dan asas-asas umum fiqih serta tujuan syariah.”
Hanya saja, Yusuf Musa tidak berbicara tentang hedging (lindung nilai atau at-tagtiah). Pembicaraannya cuma terfokus pada soal kontraknya saja, karena memang hedging sudah inheren di dalamnya. “Yang jelas, hedging berbeda dengan judi,” ujar Syamsul Anwar, “Karena itu, hedging dapat diterima dan mempunyai maslahat ekonomi yang besar.”
Manfaat EkonomiManfaat atau maslahat ekonomi, memang, menjadi salah satu pertimbangan penting oleh para ahli fiqih, untuk menetapkan apakah praktik bursa berjangka dihalalkan atau diharamkan oleh Islam. Sebab, pada intinya, sesuatu yang dilarang oleh Islam adalah selalu yang cenderung mendatangkan kerugian atau mudharat.
Penyelenggaraan perdagangan berjangka, jelas, bisa memberikan manfaat yang luas, baik terhadap individu maupun pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Antara lain, lantaran ia mempunyai fungsi pembentukan harga (price discovery) yang transparan.
Memang benar, di sisi lain, kegiatan perdagangan berjangka bisa dikatakan berisiko tinggi. Tapi, tidak tepat jika lantas disimpulkan bahwa hal itu mengundang praktik spekulasi yang berbau judi. Jelas, ada banyak perbedaan fundamental antara perdagangan berjangka dengan judi, paling tidak jika dilihat dari manfaat ekonomi, penguasaan terhadap pengetahuan (kemampuan analisis) yang harus dimiliki, serta eksistensi risiko itu sendiri.
Kalau soal risiko, seperti kata orang bijak, kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dengan risiko. Persoalannya, bagaimana mengantisipasi atau meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko itu. dalam perdagangan berjangka, justru hal itulah yang dilakukan, tepatnya, melalui hedging.
Alhasil, mestinya, tidak ada keraguan lagi bagi umat Islam untuk terlibat dalam kegiatan bursa berjangka.
Fiqih Islam tak Pernah KunoSudah jelas, Nabi Muhammad SAW memberikan arahan bahwa dalam urusan dunia, manusia sebagai individu atau kelompok, memiliki kemampuan menangani dan menyelesaikannya, sesuai dengan zaman dan tantangan yang dihadapinya.
Manusia, dalam pandangan Islam, telah diciptakan dengan sempurna, sehingga dapat mengerti dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan dalam urusan pemenuhan kebutuhan hidup di dunia, sesuai dengan arahan yang telah digariskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits.
Kenyataan membuktikan, bergulirnya waktu telah menciptakan perubahan-perubahan baru. Bahkan, berkat revolusi teknologi informasi, belakangan ini perubahan tersebut berlangsung sangat cepat. Dan, terbukti juga, banyak tokoh Islam yang muncul untuk memberikan bimbingan, dengan pemikiran yang bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadits.
Padahal, sudah pasti, ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits tidak pernah bertambah. Hal itu menunjukkan, bahwa kedua sumber hukum Islam tersebut selalu aktual. Jika memang perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia, betul-betul belum diatur dalam Al Qur’an dan hadits, masih tersedia ruang untuk berijtihad, dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip Islam.
diakui, merupakan bentuk perdagangan relatif baru dalam kehidupan manusia, terlebih masyarakat Indonesia. Memang, di jaman Nabi Muhammad, sudah ada kegiatan yang mirip dengan itu, seperti salam dan istina’. Tapi tidak persis betul.
Namun begitu, pada akhirnya, toh para pemikir Islam bisa menemukan argumentasi kuat, untuk membuktikan bahwa praktik perdagangan berjangka diperbolehkan oleh Islam. Rujukannya pun sangat kuat, mulai dari ayat Al Qur’an, Al Hadits sampai ijma ulama. Meskipun, tentu saja, tidak ada salahnya kita melakukan kajian khusus yang lebih mendalam lagi.
Bappebti bekerja sama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sudah memulainya dengan menggelar seminar bertajuk “Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam”, 12 September 2001 lalu.

kalau haram tetap haram ga bs dijadiin halal,perkembangan jaman harus di bawah koridor al qur’dan al hadist,bukan hadist yang ngikutin jaman.
waallah u’alam bishowab.
Nah, seperti kata anda ” waallah u’alam bishowab”. Hanya Allah yg bs menjawab, tp pd kenyataannya banyak sekali kontroversinya. Saya sendiri tidak mengerti betul mengenai agama, oleh sebab itu saya berpatokan pd Fatwa MUI maupun ulama Al-Azhar mesir.
saya menyimak pendapat Ibnu al-Qayyim, saya rasa beliau menyamakan perdagangan berjangka ini dengan akad salam.. betul memang, tetapi barang yang disalamkan itu yang jadi permasalahan… ada hadis yang bermakna jual-beli emas dengan perak adalah riba, kecuali secara tunai… yang jadi pertanyaan, apakah sama emas/perak dengan barang komoditi lain seperti lemari dan lain-lain.. saya rasa mungkin tidak… emas/perak itu sama dengan uang (usd, idr, dll… saya melihat Ibnu al-Qayyim menyamakan/tidak ada beda pada namanya barang (emas/perak maupun brng lainnya adalah sama.. salam, hukumnya boleh.. tetapi apa boleh apabila salam pada emas/perak atau mata uang dengan mata uang dengan mempertimbangkan hadis diatas yang saya sebut…
Nah itulah, kekurang tahuan saya dalam ilmu agama, makanya saya tidak bisa membalas komentar anda. Akan tetapi, jika suatu pekerjaan dilandaskan dengan niat yang baik dan cara2 yang baik. Insya Allah halal ^_^
dalam hal perdagangan mata uang
setahu saya, yang diharamkan itu jika mata uangnya sama, seperti rupiah dengan rupiah (sekedar tukar boleh, tapi kalau mengharuskan adanya keuntungan di satu pihak, maka itu tidak boleh)
sementara jika ada perbedaan nilai pada mata uang itu, maka boleh2 saja, misalnya membeli rupiah dengan ringgit malaysia, atau beli peso filipina pakai poundsterling inggris. yang seperti ini gk apa2.
Ya, jika mata uangnya sama bisa dikatakan “riba”. Seperti peminjaman uang yang dikenakan bunga (hampir seperti itu)
Saya sedang tertarik dengan investasi emas baik secra fisik maupun derivatifnya.
Kalau yang fisik saya sudah cukup jelas, sedangkan yang derivatif masih bingung. Saya ada pertanyaan sbb:
APAKAH TUKAR MENUKAR/ JUAL BELI EMAS DENGAN UANG HARUS MEMENUHI SYARAT SERAH TERIMA DITEMPAT DAN TUNAI?
Kalau harus memenuhi syarat serah terima ditempat, berarti akad salam tidak sah untuk komoditi emas.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Permasalahan halal dan haram dan hal-hal yang sifatnya keumatan, atau menyangkut rakyat banyak, di Indonesia ada kelembagaan yang mengkaji secara mendalam tentang hal-hal tersebut di atas, yaitu MUI. MUI sudah mengeluarkan fatwa2 nya yang menyangkut jual beli salam dan mata uang.
Kalau emas komoditi, menurut hemat saya lebih cenderung ke jual-beli mata uang, sebab emas sendiri merupakan standar nilai tukar mata uang dunia. seberapa besar nilai dari suatu mata uang, distandarisasi oleh emas. Adapun dalam emas komoditi, ada nilai kontrak, merupakan sebuah perjanjian yang disepakati oleh pelaku pasar yang terlibat dalam perdagangan komoditi. Jadi siapa pun yang beraktifitas di pasar komoditi, sudah barang tentu menyetujui segala perjanjian yang berlaku di dalamnya.
intinya apakah sah yg namanya system perdagangan online atau perdagangan berjangka?
jaman terus berkembang dan pola berdagang pun ikut berkembang pula. asalkan tidak main tebak-tebakan yang menyebabkan ada yang kalah dan ada yang menang itu namanya judi. kalo menurut saya perdagangan berjangka adalah suatu transaksi yang jelas ada bendanya tetapi transaksinya dalam bentuk nilai saja, jd untuk jual beli dalam bentuk nilai ya boleh2 saja. he..he..he.. kira2 begitu ya…
“Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”(HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi)
ini salah satu dasar dari banyak dalil yang dipegang MUI dalam fatwanya yang intinya tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, apabila berlainan jenis maka dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
kemudian masalah transaksi yang diperbolehkan MUI dalam pasar valas hanya transaksi spot saja yang dibolehkan, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari, transaksi selain itu adalah haram.lebih jelasnya klik http://esharianomics.com/publicantions/regulation/fatwa-mui/fatwa-dsn-mui/ kemudian cari fatwa DNS MUI nomor 28.
jadi singkat pemahamannya jika ingin tukar-menukar emas dengan lainnya atau membeli emas dengan uang maka syaratnya jenis yang akan ditukar haruslah sama nilai (baik kualitas, nilai, dll) dengan emas yang akan ditukar tersebut. jika dengan uang, maka harus dibeli sesuai dengan harga emas pada transaksi dilakukan dan secara Tunai.
(Mohon untuk dikoreksi)
stau sy, prdagangan derivatif tuh mnjaminkn emas sbg jaminan. n prtnyaan sy adlh, APAKAH NANTINYA EMAS TERSEBUT AKAN BERKURANG NILAI FISIKNYA??
trima kasih..
@pak kumis: mint a no hp dong,kita sharing-sharing masalah komoditi emus, kebetulan saya broker emus loh pak….:)
Saya juga masih bingung kejelasan tentang derivatif emas. yang bisa bantu, saya butuh Fatwa MUI yang jelas menyebutkan dan menjelaskannya. Karena yang ada adalah perdagangan berjangka dan Forex. tolong sharing ke 0817398760. atau ke sefter@ymail.com terim,a kasih
Sahabat saya, baru bekerja di salah satu perusahaan member BBJ, tapi sahabat saya bimbang dalam hal ini tentang hukum Islam terhadap perdagangan berjangka..
Mohon bantuannya…
Kalau saya baca fatwa DSN MUI, no 80, & yang terjadi di perdagangan berjangka, lebih tepat untuk dikategorikan haram.
Juga bila dipahami dengan dalil-2 yg disebut di atas, sama sekali nggak cocok dgn apa yg terjadi di perdagangan berjangka; spekulasi, tdk akan ada penyerahan barang, profit yg diperoleh, didapat dari kerugian investor lain, yg kurang beruntung dlm berspekulasi…
kalau mau dapat barang nya main aja ke bursa london pasti anda diserahkan barang nya permasalahan nya anda punya ckup uang ngga untuk untuk transaksi di bursa nya
Investor bertransaksi dengan pedagang berjangka, semisal PT. Royal Assetindo. Di bursa investor melakukan transaksi dan terjadi deal harga. Sama sama di untungkan antara Investor juga pedagang berjangka. Serah terima barang sudah ada mekanisme sendiri yang mengatur dan ini di bawah pengawasan Lembaga Kliring Berjangka yang menjamin transaksi tersebut. Artinya menjamin transaksi tersebut terselesaikan tanpa ada yang dirugikan. Jadi Investor tidak perlu memikirkan juga susah payah mengirim komoditi tersebut. Ada analisa sebelum bertransaksi…baik teknikal maupun fundamental. Kerugian orang di bursa disebabkan sifat serakah untuk dapat untung besar tanpa memperhatikan ketahanan dana ( kecukupan modal ). Dalam bertransaksi di bursa tidak ada tebak tebakan karena ada research pasar sebagai alat analisa. Kembali pada pribadi Investor, ada yang biasa saja, ada yang karakter ambisius. Selama investor bisa menahan diri juga memperhatikan kondisi fundamental juga teknikal maka mereka bisa mengoptimalkan aset mereka.
Dulu emas adalah standar mata uang dunia sebelum di temukan mata uang seperti dollar, poundsterling dll. Emas sekarang lebih dikenal sebagai safe haven ( investasi yang tidak tergerus inflasi ). Karena itulah orang menggunakan emas sebagai lindung nilai dari penurunan aset mereka akibat inflasi. Setiap Negara di dunia menyimpan emas oleh bank sentral masing masing untuk melindungi perekonomian negara mereka bila suatu saat di landa krisis ekonomi. Emas berbanding terbalik dengan dollar US, tetapi kadang malah berbanding lurus. Sama ketika krisis di Indonesia tahun 1998. Ketika US Dollar naik terhadap Rupiah, secara teori harga emas turun tetapi harga emas malah naik. Perdebatan halal haram tentang kontrak berjangka di sebabkan karena edukasi yang kurang kepada masyarakat. Kalau dikaji secara holistik bisa kita nilai hukum kontrak berjangka menurut pandangan Islam. Banyak anggota masyarakat tertipu & rugi karena mengikuti kontrak berjangka di luar BAPPEBTI juga terjebak investasi bodong. Jika ada anggota masyarakat rugi kontrak berjangka di BAPPEBTI itu karena sesuatu hal. Jika terjadi perselesihan maka akan di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat, Badan Arbitrasi, dan pengadilan Negeri.
Halo, numpang tanya, kalau perdagangan berjangka emas halalkah menurut sudut pandang agama Islam? Terima kasih.